Globalisasi disegala aktifitas pekerjaan manusia menuntut tersedianya prasarana dan sarana kerja yang dapat menjamin lancarnya suatu pekerjaan, tanpa mengabaikan kenyamanan, kesehatan dan keamanan bekerja. Untuk itu faktor keselamatan menjadi penting. Kenyamanan, kesehatan dan keamanan dalam bekerja banyak dituntut pada pekerjaan dengan tingkat bahaya tinggi semisal pada pekerjaan penambangan bawah tanah, pekerjaan bawah air, pekerjaan diketinggian dan pemadam kebakaran. Jaminan Keselamatan kerja menjadi penting untuk melengkapi perlindungan terhadap pekerja, antara lain dengan adanya berbagai macam asuransi menjadi pelengkapnya. Keselamatan kerja menjadi hak semua pekerja. Pada pekerja dengan pekerjaan tingkat bahaya tinggi keselamatan kerja sangat mutlak untuk melindungi dirinya dan juga asset produksi. Keselamatan kerja akan ada bila si pekerja melengkapi aktifitasnya dengan pengetahuan dan keterampilan tentang keselamatan kerja. Pengetahuan dan keterampilan keselamatan kerj...
Alat yang di gunakan dalam rope acces adalah alat-alat yang telah di tentukan dalam standar operasional prosedur ( SOP ) adapun alat-alatnya sebagai berikut : 1. Helem 2. Tali prusik 3.Anchor/jangkar 4. Footloop 5. Harness 6. Carbiner 7. Jumar 8. Pigur 1. Helm, Helm berfungsi sebagai pelindung kepala saat melakukan kegiatan Rope Access . Dan dirancang dengan bahan yang kokoh, sehingga tidak mudah pecah atau rusak saat terbentur. 2.Tali prusik, Fungsi utamanya dalam adalah sebagai pengaman apabila jatuh dan sebagai lintasan naik/turun. Dianjurkan jenis-jenis tali yang dipakai hendaknya yang telah diuji oleh UIAA (International Mountaineering and Climbing Federation), suatu badan internasional yang menguji kekuatan peralatan-peralatan pendakian. Panjang tali dalam pendakian dianjurkan sekitar 50 meter atau lebih, yang memungkinkan leader dan anggota kegiatan ini masih dapat berkomunikasi dengan baik. Umumnya diameter tali yang dipakai adalah 10-11 mm,...
Materi Teknis Alat Penahan Jatuh Perorangan alat penahan jatuh perorangan .Telah lahir terminologi baru (setidaknya di Indonesia) dalam dunia K3 pada ketinggian yaitu alat penahan jatuh perorangan yang secara formal pada Permenakertran No. 8 Tahun 2011 Pasal 3 ayat 2 dimasukkan juga sebagai alat pelindung diri (APD). Kalau sering kita dengar misalnya fullbody harness ditulis sebagai personal protective equipment (PPE) adalah suatu hal yang wajar di dunia internasional, namun tidak demikian halnya di sini karena APD yang dikenal disini adalah seperti yang diuraikan pada pasal 3 ayat 1. Secara urutan hirarki alat penahan jatuh perorangan hanya boleh digunakan jika alat penahan jatuh kolektif, seperti guard rail atau safety net, tidak dapat atau tidak-efisien digunakan pada suatu kegiatan pada ketinggian sehingga safety officer mengijinkan untuk dilakukan kerja menggunakan alat penahan jatuh perorangan. Kesesuaian Alat Pelindung Diri Kerja Pada Ketinggian Kerja pada ket...
Komentar
Posting Komentar